Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum menyusun rancangan sesuai dengan Program Penyusunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau di luar Program Penyusunan yang telah mendapatkan Izin Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). (2) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum dapat mengikutsertakan: a. Unit Kerja terkait; b. Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan; c. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian/Lembaga terkait; dan/atau d. ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan.
Koreksi Anda