Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Ketua Ombudsman dibentuk berdasarkan: a. arahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman dalam rapat pleno; dan/atau b. usulan dari Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno.
Koreksi Anda