Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus disertai dengan Naskah Urgensi. (2) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul rancangan; b. tujuan penyusunan; c. pokok pikiran; d. sasaran; e. objek; f. materi muatan yang akan diatur; g. jangkauan dan arah pengaturan; dan h. status rancangan. (3) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda