Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan usulan rancangan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan melakukan pembahasan usulan rancangan dengan Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum.
Koreksi Anda