Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Hukum yang telah ditetapkan dan/atau diundangkan, dilakukan autentifikasi oleh Kepala Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk salinan.
Koreksi Anda