Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan dan Perwakilan menyampaikan rekapitulasi LHP yang dikeluarkan beserta tindak lanjut hasil monitoring kepada Rapat Pleno setiap triwulan atau sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
