Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
LHP yang memuat kesimpulan tidak ditemukan Maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(5) huruf c disampaikan secara tertulis kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor dan ditembuskan kepada Terlapor.
Koreksi Anda
