Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LHP yang memuat kesimpulan tidak ditemukan Maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) huruf c disampaikan secara tertulis kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor dan ditembuskan kepada Terlapor.
Koreksi Anda