Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan LHP yang memuat kesimpulan ditemukan Maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) huruf a dan belum memperoleh penyelesaian, maka dirumuskan tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Terlapor dan/atau Atasan Terlapor dalam LHP. (2) LHP yang menyatakan ditemukan adanya Maladministrasi dan terdapat tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui surat tertulis kepada Terlapor. (3) Dalam hal Pemeriksaan ditemukan Maladministrasi namun telah memperoleh penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) huruf b, maka keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan menyusun LHP yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor atau kuasa Pelapor serta ditembuskan kepada Terlapor. (4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan salinannya kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor.
Koreksi Anda