Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan LHP yang memuat kesimpulan ditemukan Maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) huruf a, keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan menyampaikan pemberitahuan dan/atau koordinasi substantif kepada keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan monitoring baik secara langsung atau melalui media lainnya yang terdokumentasi.
(2) Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan melakukan bedah Laporan sebelum MENETAPKAN LHP dengan melibatkan Anggota Ombudsman atau Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
