Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keseluruhan hasil Pemeriksaan Laporan disusun dalam LHP kecuali untuk Laporan yang dihentikan dalam proses Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas Pelapor, Terlapor, Pihak lain yang Terkait, dan dugaan Maladministrasi; b. uraian Laporan; c. hasil Pemeriksaan; d. pendapat Ombudsman; dan e. kesimpulan. (3) Keseluruhan hasil Pemeriksaan Laporan respons cepat Ombudsman disusun dalam LHP yang disederhanakan. (4) LHP yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. identitas Pelapor, Terlapor, dan Pihak lain yang Terkait; b. dugaan Maladministrasi; c. proses dan hasil Pemeriksaan; dan d. kesimpulan. (5) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (4) huruf d berupa: a. ditemukan Maladministrasi; b. ditemukan Maladministrasi namun telah memperoleh penyelesaian; atau c. tidak ditemukan Maladministrasi.
Koreksi Anda