Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat menangani Laporan dengan pemeriksaan cepat melalui respons cepat Ombudsman. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria: a. kondisi darurat/keadaan kahar; b. mengancam keselamatan jiwa; c. mengancam hak hidup; d. permasalahan berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan yang memiliki durasi waktu yang terbatas; dan/atau e. permasalahan menjadi atensi publik. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan adanya peluang penyelesaian dalam waktu yang cepat dan proses yang singkat. (4) Laporan respons cepat Ombudsman diusulkan oleh keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan dan/atau keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan kepada Anggota Ombudsman atau Kepala Perwakilan. (5) Laporan respons cepat Ombudsman dilaksanakan oleh keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan setelah memperoleh persetujuan dari Anggota Ombudsman atau Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda