Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan menemukan adanya dugaan Maladministrasi yang berdampak luas dan sistemik, keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan dapat menindaklanjuti Pemeriksaan melalui investigasi atas prakarsa sendiri.
(2) Tata cara investigasi atas prakarsa sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara investigasi atas prakarsa sendiri.
Koreksi Anda
