Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan substantif dapat dihentikan dalam hal:
a. substansi Laporan diketahui bukan wewenang Ombudsman;
b. substansi Laporan telah dan/atau sedang menjadi objek pemeriksaan Pengadilan;
c. Laporan sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;
d. Laporan dicabut Pelapor atau Kuasa Pelapor;
e. Pelapor atau Kuasa Pelapor tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili badan usaha, organisasi, atau badan hukum;
f. Pelapor atau pemberi kuasa meninggal dunia dan ahli waris atau Kuasa Pelapor tidak dapat dihubungi atau menyatakan tidak akan melanjutkan Laporan; atau
g. tidak cukup bukti untuk menyimpulkan dugaan Maladministrasi.
Koreksi Anda
