Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap pelaporan Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c disusun dalam laporan hasil Pemeriksaan lapangan. (2) Laporan hasil Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. substansi Laporan; b. kegiatan yang dilakukan; c. penjelasan Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, dan/atau Pihak lain yang Terkait, apabila Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan metode terbuka; d. temuan; dan e. kesimpulan dan rencana tindak lanjut.
Koreksi Anda