Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan lapangan dengan metode terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada Terlapor. (2) Pemeriksaan lapangan dengan metode terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk beberapa Laporan masyarakat secara bersamaan. (3) Dalam hal tertentu dengan memperhatikan perkembangan di lapangan, Pemeriksaan lapangan dengan metode terbuka dapat dilanjutkan dengan Konsiliasi.
Koreksi Anda