Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap pelaksanaan Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilakukan dengan metode terbuka dan/atau tertutup.
(2) Dalam melakukan Pemeriksaan lapangan, Tim Pemeriksa harus dilengkapi dengan surat tugas dan kartu identitas Ombudsman.
Koreksi Anda
