Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laporan yang ditangani Tim Pemeriksa di pusat dan memerlukan Pemeriksaan lapangan yang objeknya berlokasi di daerah, maka harus berkoordinasi dengan Perwakilan di daerah terkait. (2) Dalam hal Laporan yang ditangani oleh Tim Pemeriksa di Perwakilan dan memerlukan Pemeriksaan lapangan yang objeknya berlokasi di luar wilayah kerja Perwakilan, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Ketua Ombudsman untuk melakukan Pemeriksaan lapangan.
Koreksi Anda