Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap persiapan Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan dengan melakukan bedah Laporan dengan pembahasan mengenai:
a. urgensi Pemeriksaan lapangan;
b. pihak yang akan dimintai keterangan;
c. objek yang akan diperiksa;
d. target yang akan dicapai; dan
e. penunjukan Tim Pemeriksa.
(2) Tahap persiapan Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam notula bedah Laporan.
(3) Penunjukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan surat tugas Ketua Ombudsman, Anggota Ombudsman, atau Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
