Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap persiapan Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan dengan melakukan bedah Laporan dengan pembahasan mengenai: a. urgensi Pemeriksaan lapangan; b. pihak yang akan dimintai keterangan; c. objek yang akan diperiksa; d. target yang akan dicapai; dan e. penunjukan Tim Pemeriksa. (2) Tahap persiapan Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam notula bedah Laporan. (3) Penunjukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan surat tugas Ketua Ombudsman, Anggota Ombudsman, atau Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda