Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Terlapor dan Saksi yang telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tidak memenuhi panggilan Ombudsman dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
Koreksi Anda