Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dinyatakan selesai dalam hal: a. Laporan telah ditugaskan atau diserahkan kepada keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan atau Perwakilan; b. Laporan bukan wewenang Ombudsman; c. Laporan dicabut; d. Pelapor telah memperoleh penjelasan dan/atau tindak lanjut penyelesaian dari Terlapor; atau e. tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel. (2) Verifikasi yang telah dinyatakan selesai, disusun dalam berita acara penutupan verifikasi Laporan. (3) Penutupan verifikasi Laporan karena tidak memenuhi syarat materiel diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi ditetapkan dengan petunjuk teknis. (5) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda