Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, Ombudsman melakukan penugasan atau penyerahan Laporan. (2) Dalam hal Ombudsman tidak berwenang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan atau Perwakilan memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor atau kuasa Pelapor.
Koreksi Anda