Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terlapor dan/atau Atasan Terlapor yang tidak memberikan jawaban Klarifikasi dari Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dianggap tidak menggunakan hak jawab. (2) Dalam hal Terlapor dan/atau Atasan Terlapor tidak menggunakan hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan dapat melakukan pemanggilan dan/atau Pemeriksaan secara langsung.
Koreksi Anda