Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan Klarifikasi secara cepat, Ombudsman melakukan Klarifikasi secara lisan dengan datang langsung kepada:
a. Terlapor dan/atau Atasan Terlapor; dan/atau
b. Pihak lain yang Terkait.
dengan pemberitahuan secara tertulis atau tanpa pemberitahuan.
(2) Hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen hasil Pemeriksaan.
Koreksi Anda
