Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf b dilakukan dengan meminta penjelasan secara tertulis dan/atau lisan terhadap Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, dan Pihak lain yang Terkait.
Koreksi Anda