Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan verifikasi syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disampaikan dan dibahas dalam rapat keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan atau Rapat Perwakilan untuk disetujui tindak lanjutnya.
(2) Persetujuan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Ombudsman berwenang melanjutkan Pemeriksaan dalam hal Laporan memenuhi syarat materiel dan penanganannya dilakukan oleh Ombudsman atau Perwakilan; atau
b. Ombudsman tidak berwenang melanjutkan Pemeriksaan dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
(3) Persetujuan terhadap Laporan verifikasi syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam Rapat Pleno.
Koreksi Anda
