Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
Dugaan Maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c terdiri atas 1 (satu) atau lebih bentuk Maladministrasi berdasarkan keterangan dan/atau dokumen yang disampaikan Pelapor atau kuasa Pelapor kepada Ombudsman.
Koreksi Anda
