Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. substansi Laporan tidak sedang dan telah menjadi objek Pemeriksaan Pengadilan, kecuali Laporan terkait tindakan Maladministrasi dalam proses Pemeriksaan di Pengadilan;
b. Laporan tidak sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan atau tidak sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Terlapor dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;
c. Pelapor belum memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan; dan
d. substansi yang dilaporkan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
(2) Hasil verifikasi syarat materiel disusun dalam laporan verifikasi syarat materiel.
(3) Laporan verifikasi syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitas Pelapor atau Kuasa Pelapor;
b. Terlapor;
c. dugaan Maladministrasi;
d. kronologi Laporan; dan
e. kesimpulan.
Koreksi Anda
