Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan dinyatakan ditemukan Maladministrasi apabila dalam pembuktian dugaan Maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdapat kesesuaian antara dugaan Maladministrasi dengan peristiwa/kejadian, petunjuk, dan alat bukti yang dikumpulkan.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian bentuk dugaan Maladministrasi yang telah ditetapkan oleh keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan, dapat dilakukan perubahan bentuk dugaan Maladministrasi berdasarkan hasil Pemeriksaan oleh keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan.
Koreksi Anda
