Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuktian dugaan Maladministrasi dalam proses Pemeriksaan substantif dilakukan untuk menemukan bukti yang mendukung terpenuhinya unsur Maladministrasi. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat/dokumen; b. keterangan: 1. Pelapor atau Kuasa Pelapor; 2. Terlapor dan/atau Atasan Terlapor; 3. Saksi; 4. Pihak lain yang Terkait; 5. ahli; dan/atau 6. penerjemah. c. informasi/data elektronik; dan/atau d. barang. (3) Dalam hal terdapat Laporan yang berpotensi adanya keterangan tidak jujur yang diragukan kebenarannya dan/atau adanya ketidaksesuaian dengan alat bukti yang lain, maka pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di bawah sumpah atau janji. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda