Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuktian dugaan Maladministrasi dalam proses Pemeriksaan substantif dilakukan untuk menemukan bukti yang mendukung terpenuhinya unsur Maladministrasi.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat/dokumen;
b. keterangan:
1. Pelapor atau Kuasa Pelapor;
2. Terlapor dan/atau Atasan Terlapor;
3. Saksi;
4. Pihak lain yang Terkait;
5. ahli; dan/atau
6. penerjemah.
c. informasi/data elektronik; dan/atau
d. barang.
(3) Dalam hal terdapat Laporan yang berpotensi adanya keterangan tidak jujur yang diragukan kebenarannya dan/atau adanya ketidaksesuaian dengan alat bukti yang lain, maka pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di bawah sumpah atau janji.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
