Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap Pelapor; b. surat kuasa atau dokumen yang menunjukkan adanya hubungan kekerabatan, dalam hal penyampaian Laporan dikuasakan kepada pihak lain; c. memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci; d. sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya kecuali Pelapor menghendaki penyelesaian pengaduan tidak dilakukan oleh penyelenggara karena dapat menimbulkan bahaya, gangguan keselamatan, keamanan, dan objektivitas kepada Pelapor; e. Laporan yang sama tidak sedang dan/atau telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman; dan f. peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan belum lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi. (2) Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Ombudsman menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. (3) Pelapor atau Kuasa Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pelapor atau Kuasa Pelapor menerima pemberitahuan dari Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi berkas Laporan. (4) Dalam hal Pelapor atau Kuasa Pelapor tidak melengkapi persyaratan Laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pelapor dianggap mencabut Laporan dan Laporan ditutup. (5) Hasil verifikasi syarat formil disusun dalam laporan verifikasi syarat formil. (6) Dalam hal Laporan telah memenuhi syarat formil, dilanjutkan dengan verifikasi syarat materiel.
Koreksi Anda