Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diverifikasi oleh keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. syarat formil; dan b. syarat materiel.
Koreksi Anda