Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan disampaikan secara langsung atau tidak langsung. (2) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui datang ke kantor Ombudsman. (3) Laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. telepon; b. surat; c. laman situs Ombudsman; d. aplikasi umum pengaduan nasional; atau e. media sosial. (4) Laporan wajib dicatat dalam sistem informasi Laporan untuk kepentingan pendataan.
Koreksi Anda