Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Ombudsman dapat menyampaikan laporan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN terkait Laporan atau permasalahan pelayanan yang memperoleh atensi publik untuk memperoleh perhatian dan penyelesaian oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkait laporan khusus disusun dalam petunjuk teknis.
(3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
