Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal monitoring pelaksanaan kesepakatan Mediasi dan/atau Konsiliasi pada tahap Pemeriksaan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian maka hasil monitoring dituangkan dalam LHP yang terdapat tindakan korektif.
(2) Dalam hal monitoring pelaksanaan kesepakatan Mediasi dan/atau Konsiliasi pada tahap Resolusi tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian oleh Terlapor, maka Ombudsman menindaklanjuti dengan MENETAPKAN Rekomendasi.
Koreksi Anda
