Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ombudsman melakukan monitoring pelaksanaan kesepakatan Mediasi dan/atau Konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a sesuai dengan berita acara Mediasi dan/atau Konsiliasi. (2) Monitoring pelaksanaan kesepakatan Mediasi dan/atau Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal kesepakatan ditandatangani. (3) Monitoring pelaksanaan kesepakatan Mediasi dan/atau Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. permintaan keterangan kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor, dan/atau Atasan Terlapor; b. Pemeriksaan lapangan; c. permintaan bukti; dan/atau d. dokumen terkait.
Koreksi Anda