Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(2) dapat dipublikasikan atau diberitahukan kepada masyarakat melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
Koreksi Anda
