Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) diterbitkan setelah disetujui dalam Rapat Pleno dan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor dan/atau Atasan Terlapor dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda