Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) diterbitkan setelah disetujui dalam Rapat Pleno dan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor dan/atau Atasan Terlapor dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
