Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(3) dilaksanakan melalui Mediasi dan/atau Konsiliasi.
(2) Tahap Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, dan/atau Pihak lain yang Terkait melalui:
a. permintaan informasi, keterangan, dan/atau dokumen tambahan; dan/atau
b. Pemeriksaan lapangan tambahan.
(3) Tahap Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan monitoring.
Koreksi Anda
