Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan melalui Mediasi dan/atau Konsiliasi. (2) Tahap Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, dan/atau Pihak lain yang Terkait melalui: a. permintaan informasi, keterangan, dan/atau dokumen tambahan; dan/atau b. Pemeriksaan lapangan tambahan. (3) Tahap Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan monitoring.
Koreksi Anda