Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) LHP yang tidak memperoleh tindak lanjut dari Terlapor dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya LHP oleh Terlapor dan telah dilakukan monitoring oleh keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan, maka dilanjutkan dengan tahap Resolusi dan monitoring oleh keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan monitoring.
(2) Resolusi dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan pengelolaan LHP berupa telaahan kelengkapan administratif dan prosedural penyerahan LHP.
(3) LHP yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan ke tahap Resolusi.
(4) LHP yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keasistenan yang membidangi Resolusi dan monitoring meminta kelengkapan data kepada keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan yang menerbitkan LHP.
Koreksi Anda
