Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan atau Perwakilan yang menerima penugasan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, melakukan Pemeriksaan dokumen. (2) Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan atau Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan bedah Laporan sebelum MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan dokumen. (3) Hasil bedah Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam laporan hasil Pemeriksaan dokumen. (4) Laporan hasil Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. nomor dan tanggal registrasi; b. identitas Pelapor atau Kuasa Pelapor; c. Terlapor dan/atau Atasan Terlapor; d. kronologi Laporan; e. substansi Laporan; f. dugaan Maladministrasi; g. harapan Pelapor atau kuasa Pelapor; h. peraturan terkait; i. data pendukung sementara; j. analisis; dan k. kesimpulan sementara. (5) Kesimpulan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf k disusun dalam bentuk rencana tindak lanjut. (6) Rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. permintaan data tambahan; b. permintaan Klarifikasi; c. pemanggilan; d. Pemeriksaan lapangan; e. Mediasi dan/atau Konsiliasi; dan/atau f. menghentikan Pemeriksaan.
Koreksi Anda