Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
Ombudsman menyampaikan pemberitahuan perkembangan Laporan melalui surat atau media lainnya yang terdokumentasi kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor paling sedikit 2 (dua) kali yaitu pada saat dimulainya Pemeriksaan dan pada proses Pemeriksaan Laporan.
Koreksi Anda
