Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan menyampaikan pemberitahuan dimulainya Pemeriksaan kepada Pelapor atau kuasa Pelapor melalui surat atau media lainnya yang terdokumentasi. (2) Dalam hal diperlukan, keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan dapat melakukan Klarifikasi kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor untuk memastikan permasalahan yang dilaporkan secara langsung dengan tatap muka atau media lainnya yang terdokumentasi.
Koreksi Anda