Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan didukung dengan sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyimpanan hasil dan sarana kerja dalam Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan.
(2) Setiap data dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemutakhiran oleh Asisten yang menangani Laporan.
(3) Seluruh dokumen terkait proses Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan dilampirkan dalam berkas Laporan dan/atau sistem informasi Ombudsman.
Koreksi Anda
