Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pleno atau Rapat Perwakilan MEMUTUSKAN usulan penutupan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dengan:
a. menyetujui; atau
b. menolak.
(2) Dalam hal penutupan Laporan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keasistenan yang mengusulkan penutupan Laporan, menyusun dokumen administrasi penutupan Laporan.
(3) Dalam hal penutupan Laporan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keasistenan yang mengusulkan penutupan Laporan dapat menentukan langkah tindak lanjut sesuai hasil Rapat Pleno atau Rapat Perwakilan.
(4) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. berita acara penutupan Laporan; dan
b. surat penutupan Laporan.
(5) Surat penutupan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penutupan Laporan disetujui dalam Rapat Pleno atau Rapat Perwakilan.
Koreksi Anda
