Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan, keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan, dan/atau keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan monitoring mengusulkan penutupan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dalam Rapat Pleno melalui Anggota Ombudsman untuk mendapat persetujuan. (2) Keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan dan keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan di Perwakilan mengusulkan penutupan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dalam Rapat Perwakilan untuk mendapat persetujuan.
Koreksi Anda