Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
Laporan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) apabila:
a. Pemeriksaan substantif dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
b. Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66; atau
c. Rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN serta telah dipublikasikan.
Koreksi Anda
