Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) apabila: a. Pemeriksaan substantif dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; b. Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66; atau c. Rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN serta telah dipublikasikan.
Koreksi Anda