Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) apabila: a. ditemukan Maladministrasi tetapi telah memperoleh penjelasan dan/atau penyelesaian dari Terlapor; b. telah dilaksanakan kesepakatan dalam Mediasi dan/atau Konsiliasi oleh para pihak; c. LHP tindakan korektif telah dilaksanakan; d. Rekomendasi telah dilaksanakan; atau e. tidak ditemukan Maladministrasi.
Koreksi Anda