Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) apabila:
a. ditemukan Maladministrasi tetapi telah memperoleh penjelasan dan/atau penyelesaian dari Terlapor;
b. telah dilaksanakan kesepakatan dalam Mediasi dan/atau Konsiliasi oleh para pihak;
c. LHP tindakan korektif telah dilaksanakan;
d. Rekomendasi telah dilaksanakan; atau
e. tidak ditemukan Maladministrasi.
Koreksi Anda
