Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Laporan yang telah ditindaklanjuti dan memperoleh penyelesaian dilakukan penutupan Laporan.
(2) Penutupan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:
a. Pemeriksaan formil dan/atau materiel;
b. Pemeriksaan substantif;
c. Resolusi; dan
d. Rekomendasi.
Koreksi Anda
