Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Laporan yang telah ditindaklanjuti dan memperoleh penyelesaian dilakukan penutupan Laporan. (2) Penutupan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada: a. Pemeriksaan formil dan/atau materiel; b. Pemeriksaan substantif; c. Resolusi; dan d. Rekomendasi.
Koreksi Anda