Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyelenggaraan Mediasi dan/atau Konsiliasi terdiri atas:
a. menyusun rencana pelaksanaan Mediasi dan/atau Konsiliasi;
b. melaksanakan Mediasi dan/atau Konsiliasi;
c. membuat berita acara Mediasi dan/atau Konsiliasi;
d. menyusun Laporan Mediasi dan/atau Konsiliasi;
dan
e. monitoring pelaksanaan hasil Mediasi dan/atau Konsiliasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Mediasi dan/atau Konsiliasi disusun dalam petunjuk teknis.
(3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
