Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mediator dan/atau konsiliator Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) terdiri atas: a. Anggota Ombudsman; b. Kepala Perwakilan; atau c. Asisten. (2) Dalam hal terdapat keberatan dari salah satu pihak atas mediator dan/atau konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Ombudsman atau Kepala Perwakilan menugaskan mediator atau konsiliator pengganti.
Koreksi Anda